SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotina Nasional Provinsi (BNNP) Jabar mengungkap sindikat peredaran sabu asal Malaysia. BNNP Jabar bersama BNN Kabupaten Sukabumi menangkap tiga anggota sindikat, RM (30 tahun) warga Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, MDR (21 tahun) warga Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dan DH (22) warga Desa/Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak satu kilogram sabu kualitas super. Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif, mengatakan, tiga sindikat narkotika yang ditangkap ini merupakan jaringan Malaysia.
BACA JUGA: Benda Mirip Sabu di Jazz Family Karaoke Sukabumi Positif Narkotika
Mereka mendapatkan sabu dari seorang sindikat yang tengah menjalani hukuman di sebuah Lapas di Sumatra. ‘’Sindikat ini dikendalikan oleh seorang napi di sebuah Lapas di Sumatra. Kita sedang mengembangkannya,’’kata dia dalam rilis yang disebar ke wartawan Rabu (28/8/2019).
Sufyan mengatakan penangkapan sindikat ini berlangsung hari tanggal 21 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Benda RT 04 RW 04 Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan anggota sindikat ini berawal dari hasil penyelidikan petugas.
Setelah mendapatkan kepastian adanya pengiriman paket sabu, petugas melakukan penguntitan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna silver yang ditumpangi tersangka RM dan MDR. ‘’Kita ikuti mobil tersangka mulai dari Jakarta Barat,’’kata dia.
Begitu keluar dari gerbang Tol Cigombong, kata Sufyan, petugas yang dilengkapi dengan satu ekor anjing pelacak (K-9) melakukan penyergapan. Anjing bernama Barack warna hitam langsung mengendus bagian jok depan kiri yang diduduki RM.
Dibawah tempat duduk itulah tersangka menyimpan satu kilo gram sabu yang dikemas dalam kertas alumunium dan dibungkus plastik. ‘’Barang bukti ini rencanannya akan diedarkan di wilayah Jabar,’’ sambungnya.
BACA JUGA: BNNK Sukabumi Ciduk Residivis Pengedar Narkoba
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jabar, Kombes Pol Roby Karya Adi, SiK, mengatakan, setelah menangkap RM dan MDR, timnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka. Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat timbangan digital dan plastik kemasan ukuran kecil.
Ia mengatakan, satu kilogram sabu tersebut rencananya akan dikemas dalam paket kecil untuk kemudian dijual ke wilayah Jabar. Saat petugas tengah menggeladah rumah tersangka RM, kata Roby, datang DH yang merupakan anggota sindikat ini.
Kedatangan DH ke rumah RM dengan maksud mengecek keberadaan kiriman paket satu kilogram sabu. Saat tiba di rumah RM tersangka DH langsung diringkus.