SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membekuk MA (45 tahun) alias Aa pengedar narkoba di Kampung Cicadas, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kepala BNNK Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deni Yus Danial mengatakan, MA diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat 24,05 gram dan barang bukti lainya.
BACA JUGA:Â Edarkan Sabu, Remaja Asal Kota Sukabumi Ditangkap di Cikembar
"Sabu kami amakan di dua tempat berbeda. Tempat Perkara Kejadian (TKP) pertama ditemukan sebanyak 6,17 gram sabu dan hasil pengembangan TKP kedua di Jakarta sebanyak 17,88 gram," ujar Danial kepada awak media saat press release di Mako BNNK Sukabumi, Selasa (6/2/2018).
Pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama dan keluar penjara sekitar satu bulan yang lalu. "Sudah tiga kali dipenjara karena mengedar narkoba" tutur Danial.
BACA JUGA:Â Gara-gara Tramadol, Pemuda Cikembar Sukabumi Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
Danial menjelaskan, kronologi penangkapan. Pada 25 Januari 2018, BNNK Sukabumi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seseorang berinisial MA merupakan residivis pengedar narkotika jenis sabu, yang sering memasok narkoba ke wilayah Sukabumi.
"Selanjutnya Tim Brantas BNN Kabupaten Sukabumi melakukan penyelidikan hingga pada Minggu 4 Februari 2018, diketahui pelaku berada di Kampung Cicadas, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat ketika akan mengedarkan narkoba dengan mengendarai Mobil B 86xx UA. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan dan pengembangan terhadap pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Â Pake Sabu, Dua Pemuda Asal Cibitung Sukabumi Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, TKP pertama Penggeledahan ditemukan 1 Paket besar sabu dalam plastik krip disaku celana pelaku. Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan dilanjutkan dengan pengembangan tkp ke Jakarta.
"Hasil pengembangan ditemukan satu paket besar Narkotika jenis diduga Sabu siap edar dirumah kontrakan tersangka," imbuhnya.