SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Sukabumi membekuk H (56 tahun) tersangka penangkap baby lobster atau Benur. H merupakan warga Kampung Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Polair Polres Sukabumi AKP Amran Kusnandar mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga pada Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, tentang mobil minibus bernomor polisi F 1686 VD yang membawa benur.
BACA JUGA: Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Pembawa Benur Ternyata Diamankan Polda Jabar
Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu.
"Sekitar pukul 19.50 WIB mobil yang dicurigai itu melewati jalan tersebut, disitu kami langsung melakukan pengejaran hingga jembatan Bagbagan dengan memberhentikan dan melakukan pemeriksaan ke dalam mobil lalu ditemukan kantong plastik besar warna hitam yang di dalamnya terdapat puluhan kantong plastik berwarna bening ukuran satu kilo berisikan benur," ungkap Amran kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/8/2019).
Dari hasil penyidikan ditemukan 10 kantong plastik besar warna hitam yang di dalamnya terdapat 511 kantong plastik bening ukuran satu kilogram berisikan benur jenis pasir sekitar 102.058 ekor. 23 kantong plastik bening ukuran satu kilo berisikan benur jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor.
BACA JUGA: Bawa Ribuan Benur, Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Hilang Diciduk Orang tak Dikenal
Kemudian satu karung plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 24 kantong plastik bening berisikan benur jenis pasir sejumlah 4.690 ekor. "Jumlah keseluruhan benur jenis Pasir 106.748 ekor dan jenis mutiara 2.276 ekor. Dengan total keseluruhan 109.024 ekor berhasil diamankan," terang Amran.
Selain mengamankan benur, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil merk Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan H untuk membawa benur dan sebuah handphone. Saat ini, kata Amran, H sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.
Akibat kejadian tersebut, tersangka merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar. Saat ini benur yang diamankan dari tangan tersangka sudah dilepasliarkan ke laut oleh Sat Polair Polres Sukabumi yang disaksikan instansi terkait.
BACA JUGA: Selundupkan 2.960 Benur, Warga Sukabumi Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
"Atas kejadian tersebut tersangka melanggar Pasal 16 Ayat (1) Jo pasal 88 dan atau pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan," tandasnya.