SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan baby lobster atau benur dilepaskanliarkan di perairan Palabuhanratu oleh Satpolair Polres Sukabumi dan Direktorat Polairud Polda Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).
Kasat Polair Polres Sukabumi AKP Amran Kusnandar mengatakan, ribuan baby lobster tersebut merupakan hasil dari pengungkapkan perkara penyelundupan dengan dua orang pelaku yang ditangani Satpolair Polres Sukabumi setelah pada awalnya tim dari direktorat Polda Jabar melakukan penyelidikan ke wilayah Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
"Dalam penyelidikan tersebut tertangkap tangan dua orang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dan membawa sebuah karung," ujar Amran.
BACA JUGA: Ada 12 PSK yang Ditawarkan Prostitusi Online Sukabumi, Dua Masih Dibawah Umur dan Hamil
Lebih lanjut, Amran menjelaskan setelah diberhentikan dan diperiksa oleh petugas ternyata di dalam karung tersebut terdapat kantong-kantong plastik yang berisikan baby lobster atau benur yang kemudian dua orang tersebut diamankan ke Satpolair Polres Sukabumi berikut dengan barang bukti baby lobster dan sepeda motor untuk disidik.
Jumlah keseluruhan baby lobster atau benur yang diamankan sebanyak 2.960 ekor jenis pasir dan mutiara.
BACA JUGA: Cuma Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Akun @sukabumiasyik Jual PSK Secara Online
"lebih lanjut perkara ini dilimpahkan dari Ditpolair Polda Jabar untuk ditangani proses penyidikannya oleh satpol air Polres sukabumi," jelasnya.
Masih kata Amran adapun kedua orang itu yakni PA (22 tahun) Warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade dan YS (22 tahun) warga Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap. Dari keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ternyata mereka bukan nelayan, tapi hanya sebagai pekerja yang bekerja pada seseorang untuk mengumpulkan benur dari nelayan dan mengemasnya untuk dikirim kembali.
"Dua orang pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpolair Polres Sukabumi dan diijerat pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda maksimal Rp 1,5 miliar," jelasnya.