SUKABUMIUPDATE.com - Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Rizaldi Satria Widowo ternyata punya langkah dan strategi tersendiri saat mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Amelia Ulfah Supandi (22 tahun), perempuan asal Cianjur yang ditemukan tewas di kawasan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Selasa, 22 Juli 2019 lalu.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Amelia, Mengikuti Firasat untuk Hindari Bahaya
Rizaldi memiliki keyakinan kuat bahwa kasus tersebut bisa segera diungkap. Hingga akhirnya, berselang 10 hari, Rizaldi dan jajarannya berhasil menciduk sang pelaku, R alias RH (25 tahun) di kawasan Cianjur.
"Kami meyakinkan bahwa suatu tindak pidana itu pasti meninggalkan jejak. Keyakinan itu membuat kami percaya diri. Kami bentuk dua tim. Timsus dan Buser. Dengan informasi yang kami dapatkan, kami lakukan hal yang pasti dilakukan oleh semua penyidik, yaitu mengumpulkan bukti-bukti," kata Rizaldi kepada sukabumiupdate.com, melalui wawancara khusus.
BACA JUGA: Video: Sisi Lain Fakta Pembunuhan Amelia (Eksklusif Pengakuan R, Pelaku)
Rizaldi dan timnya tak lengah dalam menghimpun berbagai informasi sedetail mungkin. Salah satu cara untuk menghimpun informasi tersebut dengan menganalisa aktivitas keseharian korban terlebih dahulu.
"Berawal dari informasi bahwa korban ini terakhir melakukan aktivitas bersama rekan-rekannya. Dan aktivitas tersebut dilakukan secara kontinyu. Termasuk untuk pulang dari tempat kuliah di Bogor ke Cianjur," lanjutnya.
Sementara pelaku sendiri, masih kata Rizaldi, awal mula penelusuran informasi dari Terminal Baranangsiang Bogor. Ia menilai, armada yang digunakan pelaku tak akan jauh berbeda, sehingga memudahkan dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Ucap Maaf Pelaku Pembunuhan Amelia di Balik Jeruji Besi
Ia juga dibantu petugas dari Satuan Lalu Lintas dalam menelusuri plat nomor angkutan umum yang saat itu digunakan oleh pelaku, disertai keterangan beberapa saksi kunci. Akhirnya didapati barang bukti mobil yang digunakan termasuk ciri-ciri pelaku pada saat itu.
"Pada saat kami melakukan penangkapan di Cianjur, pelaku menyadari tanpa harus kami menggali keterangan. Pelaku mengakui perbuatannya. Dan berdasarkan historis pelaku, dia tidak mempunyai catatan tindak kejahatan," ungkapnya.