SUKABUMIUPDATE.com - JR (50 tahun), Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi harus mendekam dalam sel tahanan Lapas Warungkiara, sebagai titipan Kejaksaan Negeri. JR didakwa membuat dokumen tanah negara yang kemudian diperjualbelikan melalui pihak ketiga kepada swasta, dan masih dalam proses persidangan.
Dokumen yang dipalsukan adalah surat keterangan penggarap atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih enam hektare di Desa Mekarsari. Kasus hukum ini kemudian menjadi buah bibir, Ketua RT 02/02 Jarkasih (72 tahun) ikut berkomentar atas peristiwa yang menjerat JR dengan ancaman enam tahun penjara.
"Awalnya memang tanah itu digarap masyarakat. Di tanah itu banyak batu-batu hias seperti yang suka dibikin batu akik. Jadinya ada yang tertarik, lalu PT Duta Kemilau Rejeki mempercayakan kepada pak D untuk membeli tanah tersebut," jelas Jarkasih saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Selasa (13/8/2019).
BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara
Pria yang sehari-hari menjadi ustaz di kampungnya ini sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus JR dan D. Ia mengaku dicecar berbagai pertanyaan seputar perannya dalam kasus tersebut sebagai Ketua RT setempat.
"Dalam penjualan itu saya sebagai RT hanya memantau saja dan menanya kepada warga. Apakah ada yang tanahnya di lokasi yang mau di jual atau tidak. hanya itu saja yang saya pantau," lanjutnya.
Ia pun tak menduga kasus jual beli tersebut berujung masalah hukum. Menurut Jarkasih saat proses awal sebelum transaksi memang ada masalah terkait nama-nama penggarap lahan yang ternyata tidak sesuai fakta lapangan.
"Tanah enam hektare ditulis milik Aas, Holid dan Haji Budi. Padahal tanah tersebut milik Haji Mubarok, Pena dan Emar. Tanah tersebut sudah dijual ke PT Duta Kemilau Rejeki, namun kenapa namanya jadi beda ya," imbuhnya.
Jarkasih mengaku masih menunggu Camat Sagaranten yang saat ini masih menjalankan ibadah haji, untuk menanyakan kejelasan informasi soal permasalahan hukum tanah tersebut. "Nunggu dulu Pak Camat pulang, karena yang mengurus perihal tanah waktu itu adalah pihak kecamatan dan Desa Mekarsari," katanya lagi.
BACA JUGA: Kronologis Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah yang Menjerat Kades Mekarsari Sagaranten
Jakarsih juga bingung dengan luasan lahan yang dipersoalkan karena menurutnya tanah tersebut hanya dua hektare. “Saya juga pusing dengan masalah tanah tersebut disebut enam hektare. Tidak tau siapa yang bikin. Mudah-mudahan jika Pak Camat sudah pulang dari Makkah, kasus ini bisa diselesaikan," lanjut Jarkasih.
Pria ini mengaku akan memantau dan mengawal kasus ini karena merasa sebagai kewajibannya sebagai Ketua RT dan orang yang dituakan oleh warga sini. “Saya selalu siap untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Saya tidak akan bungkam. Saya tidak akan mentutupi soal perkara ini apapun yang terjadi," tegas Jarkasih.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat JR ini dilakukan sekira tahun 2014 lalu. Sebelum JR, terlebih dahulu JPU menahan D orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan untuk membebaskan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten.
Selaku Kades, JR membuat surat keterangan riwayat garapan atas nama warganya. Padahal faktanya, nama-nama tersebut bukanlah penggarap tanah tersebut. "JR membuat surat keterangan riwayat garapan, yang seolah-olah tanah itu merupakan tanah garapan warga yang bukan penggarap pada tanah tersebut," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Yeriza Aditya kepada sukabumiupdate.com, hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 lalu.
Akibat perbuatannya itu dinilai melanggar aturan, maka sebagian elemen masyarakat melaporkannya kepada Polres Sukabumi. Dalam perjalanan sidang, terdakwa D divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi karena dianggap tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan. “Vonis bebasnya Kamis pekan kemarin, dan kami akan ambil langkah hukum kasasi,” tukas Yeriza Aditya.