SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan butir obat terlarang daftar G jenis Tramadol dan Hexymer diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Kamis (8/8/2019) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, dari dua orang pemuda, masing-masing berinisial DRS (28 tahun) dan AFR (20 tahun).
Obat-obatan tersebut didapat setelah aparat kepolisian menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Sembunyikan Obat Terlarang di Lemari, Dua Remaja Palabuhanratu Dibekuk
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, dari tangan kedua remaja tersebut, polisi mengamankan 13 pot yang diduga berisikan obat terlarang jenis Hexymer. Masing-masing pot berisi 1.000 butir obat. Kemudian 213 paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis Hexymer. Masing-masing paket berisikan lima butir obat.
"Selain itu diamankan juga empat plastik bening besar berisi obat jenis Tramadol. Masing-masing plastik berisi 1.000 butir. Dan ada juga 123 paket plastik klip bening berisikan diduga obat jenis tramadol masing-masing berisi tiga butir. Didapati juga 244 paket plastik klip bening berisikan obat jenis tramadol masing–masing berisi empat butir," papar Nasriadi kepada sukabumiupdate.com, Jumat malam.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengedar Tramadol
Jika dihitung, total obat-obatan terlarang yang diamankan ada 15.410 butir. Dari tangan kedua pemuda tersebut juga diamankan satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 485.000. Hingga kini, DRS dan AFR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi.
"Keduanya terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun," pungkas Nasriadi.