SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pemuda masing-masing berinisial DRS (28 tahun) dan AFR (20 tahun) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Kamis (8/8/2019) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Keduanya kedapatan mengedarkan obat-obatan daftar G secara ilegal. Obat yang diamankan diketahui jenis Hexymer dan Tramadol. DRS dan AFR diamankan di sebuah kontrakan Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengedar Tramadol
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah lantaran keberadaan beberapa orang lelaki dengan gelagat mencurigakan yang tinggal di sebuah rumah kontrakan.
"Sekumpulan laki-laki itu diduga sering mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, sehingga membuat masyarakat resah," kata Nasriadi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (9/8/2019) melalui sambungan telepon seluler.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pria Ngaku-ngaku Polisi dan Penjual Obat Terlarang
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sambung Nasriadi, anggota piket Polres Sukabumi langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut. Saat disambangi petugas kepolisian, beberapa orang langsung melarikan diri namun berhasil ditangkap.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, di dalam sebuah lemari plastik ditemukan beberapa macam jenis obat yang diduga obat-obatan terlarang dalam berbagai kemasan. Selanjutnya dua orang, DRS dan AFR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Nasriadi.