SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Amelia Ulfah Supandi (22 tahun), Jumat (9/8/2019). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka RH (25 tahun) melakukan 22 adegan dari mulai korban menaiki angkutan umum jenis elf jurusan Cianjur-Bogor yang disopiri tersangka. Lalu saat tersangka memperkosa dan menghabisi nyawa korban hingga korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan setengah telanjang di Cibeureum, Kota Sukabumi.
Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Pertama di Sukaraja yang merupakan TKP tersangka RH melakukan tindak asusila dan menghabisi nyawa Amelia. Lokasi kedua di Jalan Sarasa, Cibeureum, Kota Sukabumi, TKP tersangka RH membuang jasad Amelia.
BACA JUGA: Tangis Keluarga di Tengah Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Amelia di Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tujuan dari rekonstruksi tersebut yaitu mencocokan, melihat, menyesuaikan antara berbagai alat bukti dan keterangan saksi lalu keterangan tersangka juga termasuk hasil otopsi.
"Pada rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak kejaksaan dan juga penasihat hukumnya, untuk melihat langsung untuk menguatkan pembuktian bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka itu benar dan sesuai dengan kejadian pada hari H," jelas Susatyo.
BACA JUGA: Berawal dari Handphone, Amelia Diperkosa Dicekik Hingga Tewas oleh Pelaku di Sukaraja
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rasyid Kurniawan mengatakan hasil dari rekonstruksi tersebut bisa menjadi titik terang agar perjalanan sampai ke persidangan itu dapat berjalan dengan lancar.
"Karena TKP pembunuhan dan pemerkosaannya ada di Sukaraja, yaitu di Kabupaten Sukabumi, maka kemungkinan kasus ini akan ditangani disana (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi). Karena Cibeureum ini hanya tempat pembuangan jenazahnya," pungkasnya.