SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi dipanggil Ombudsman Republik Indonesia, besok hari Rabu tanggal 31 Julo 2019. Agenda utamanya memberikan keterangan kepada Ombudsman RI tentang persoalan status Jalan Prana yang berujung pematokan dan pemagaran akses masuk ke rumah makan dan indekos Pondok Ibuku serta sekolah Pasim oleh Setukpa Lemdikpol.
Kabar tentang panggilan klarifikasi dari Ombudsman RI ini diungkapkan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi usai menemui warga prana di Balaikota Sukabumi, Selasa (30/7/2019). Fahmi mengatakan, pemerintah daerah siap memberikan keterangan ke ombudsman RI dan duduk bersama setukpa lemdikpol, Pasim dan warga untuk mencari solusi terkait status jalan prana.
"Tugas pemda memfasilitasi warga dan mencari benang merahnya dengan Setukpa," tuturnya.
BACA JUGA: Cari Keadilan, Warga Prana Kota Sukabumi Siap Datangi Istana Negara
Disinggung pendapat pemda soal status jalan prana, Fahmi meminta menunggu hasil pertemuan besok bersama Ombusman, namun ia mengaku siap apabila tanggung jawab kepemilikan tanah atas jalan prana dialihkan kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
"Intinya besok di ombudsman kita harapkan bisa ada penyelesaian yang terbaik. Soal status jalan, besok lah ya. Besok Pemkot, Setukpa, Pasim, dan warga, juga BPN rencananya akan hadir," tambah Fahmi.
Dalam salinan surat Ombudsman RI tertanggal 29 Juli 2019 yang juga diterima redaksi sukabumiupdate.com, selain Wali Kota Sukabumi pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan ini juga ditujukan ke Kepala Setukpa Lemdikpol dan Pimpinan Yayasan Pasim. Permintaan penjelasan terkait laporan pengaduan Rinalwan Buchari sebagai pemilik Yayasan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (PASIM).
Dalam surat ditegaskan pelapor keberatan dengan pemasangan balok pada tanah negara milik setukpa lemdikpol yang digunakan sebagian oleh Yayasan Pasim sebagai jalan masuk menuju komplek Pendidikan Pasim yang berada di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Setukpa Lemdikpol Tertibkan Aset di Prana Sukabumi, Pasim dan Warga Terdampak
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Pasim akses masuk ke rumah makan dan indekos pondok ibuku milik keluarga Benny Hoesin dari Jalan Prana, sebagian dipasang pagar besi oleh Setukpa Lemdikpol. Sehari sebelumnya, akses masuk ke Yayasan Pendidikan Pasim juga dipagar.
Alasan pemagaran sendiri adalah pengamanan dan penertiban tanah aset negara milik Polri yang diigunakan kawasan asmara setukpa lemdikpol Sukabumi. “Besok pagi kami berangkat ke ombudsman. Meluruskan pendapat masyarakat yang selama ini menganggap akses prana itu jalan umum,” jelas AKBP M Herlmi pjs Kabag Renmin kepada wartawan Rabu.