SUKABUMIUPDATE.com - Hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 petang belasan santri majelis Arrifaiyah Amaliah dikejutkan dengan penangkapan rekannya RT oleh jajaran satreskrim Polres Sukabumi. RT saat itu tengah khusyuk mengaji seperti santri lainnya, di Kampung Cibungur RT 001/002, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Pemuda 24 tahun ini, dikenal santri sebagai sosok yang memiliki keseriusan kuat untuk hijrah dan mendalami Islam. "Tiga bulan yang lalu, beliau datang kesini dibawa oleh temannya, dan menjalani pendidikan keagamaan disini dengan baik. Bahkan, dia mengatakan ingin hijrah dan akan pulang kembali ke Padang ketika sudah menjadi ustadz," tutur Pembina Yayasan Arrifaiyah Amaliah, Ustadz Kholil, Selasa (2/7/2019).
BACA JUGA: Ditangkap di Arrifaiyah Amaliah Cibereum Sukabumi, Penebas Leher Pelajar Ingin Hijrah
Pengurus yayasan dan rekan-rekannya sesame santri terkejut dengan penangkapan tersebut, karena RT selama mondok di Arrifaiyah Amaliah dikenal sebagai pribadi yang sopan dan baik. “RT itu tidak pernah menceritakan masa lalunya, dia datang untuk belajar Islam dan kita bina, pribadinya mudah bergaul sehingga rekan-rekannya sempat menangis saat penangkapan terjadi, apalagi saat tahu ia ditangkap karena kasus pembunuhan,” sambung Kholil.
RT yang awalnya tidak bisa membaca Alquran dan tidak pernah puasa, setelah tiga bulan mendalami agama di Yayasan Arrifaiyah Amaliah, menurut Kholil sudah bisa mengaji Alquran dan menjalani ibadah puasa tahun ini dengan sanga baik.
"Kalau sholat berjamaah juga beliau itu paling semangat," tambah Kholil.
Yayasan Arrifaiyah Amaliah, memang memfokuskan sebagai wadah bagi anak jalanan, anggota geng motor, anak punk, bahkan pecandu narkoba yang ingin memperbaiki diri dan mendalami ilmu agama. "Yayasan ini didirikan tahun 2016, dan sekarang ada 15 orang yang tinggal menetap disini," pungkas Kholil.
BACA JUGA: Bersembunyi di Cibereum Sukabumi, Pelaku Penebas Leher Pelajar Diringkus
Seperti diberitakan sebelumnya, RT dua tahun diburu oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat khususnya Polres Padang Pariaman. Korban adalah pelajar bernama Hidayat Agustin (16) warga Asam Jawa, Lubuk Alung Sumatera Barat, sedangkan RT warga Pasir Parupuk Tabing, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari satu orang pelaku yang saat ini sudah berstatus terpidana setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Pariaman selama satu tahun penjara. Berdasarkan hasil introgasi tersangka RT ini merupakan pelaku utama, pengakuan pelaku telah menebas kepala korban 1 kali dengan samurai dan menusuk badan korban sebanyak 2 kali hingga korban meninggal dunia di Bawah Jembatan Fly Over Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 21 Juni 2017 silam.