SUKABUMIUPDATE.com - Tujuh orang pelaku tawuran perang samping atau perang sarung dibekuk polisi. Tawuran sarung ini terjadi di Kampung Karang Tengah RT 09/09, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Selasa (14/5/2019) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya tawuran di depan SLTP Ulul Albab sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Ketika Perang Samping Ramadan Manfaatkan Medsos, Apa Kata Kapolresta Sukabumi?
"Dari tujuh orang pelaku, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan pelaku adalah remaja, ada juga pelaku yang masih di bawah umur nanti kita akan kenakan diversi," ungkap Susatyo kepada awak media di Mapolresta Sukabumi, Kamis (16/5/2019).
Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan, di dalam sarung yang digunakan pelaku ditaruh batu bahkan ada yang dikaitkan dengan gir sepeda motor dan benda lainnya yang bisa melukai.Akibat perang sarung ini, dua orang menjadi korban dan mendapatkan luka di bagian kepala.
Menurut Susatyo perang sarung biasanya dilakukan setelah salat tarawih sampai dengan sahur. Susatyo mengatakan, tawuran dengan perang sarung tersebut bisa terjadi antara kampung satu dengan kampung lainnya, atau bahkan warga dari desa satu dengan desa lainnya.
BACA JUGA: Dua Kelompok Remaja Bentrok Tawuran Saat Tarawih di Kebonpedes Sukabumi
"Motifnya biasanya ada persaingan antar kelompok untuk mengaktualisasikan kelompok mereka agar terlihat lebih hebat, dominan dan mengajak ribut kelompok lain," paparnya.
Polres Sukabumi Kota juga memantau grup-grup perang sarung di media sosial.
"Selain itu, kami juga masih akan melakukan operasi suci Ramadan di 15 titik yang ada di Kota Sukabumi, guna mengantisipasi terjadinya tawuran dan jatuh korban," pungkasnya.