SUKABUMIUPDATE.com - Tujuh orang WNA asal China diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Mereka dibawa dari lokasi perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/3/2019) siang.
BACA JUGA: Bukan Ratusan, Ternyata Ini Jumlah TKA Asal China di PLTMH di Sagaranten Sukabumi
Kedatangan petugas Imigrasi ini untuk memastikan keberadaan warga asing di wilayah Sagaranten tersebut. Setelah proses operasi penindakan yang cukup dramatis, ketujuh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ada TKA asal China di PLTMH Sagaranten Sukabumi, Ini Penelusurannya
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Sukabumi, Zulmanul Arif mengatakan, kedatangan petugas ke lokasi untuk betul-betul memastikan keberadaan WNA tersebut sambil memeriksa kelengkapan dokumennya.
"Atas laporan dan pemberitaan, maka kami melakukan pengecekan data dan kegiatan mereka disana," ungkap Arif kepada sukabumiupdate.com, usai pemeriksaan.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, lima dari tujuh WNA tersebut memiliki dokumen yang lengkap. Sedangkan untuk yang dua orang sisanya hanya memiliki visa kunjungan. Arif juga menjelaskan, kedatangan beberapa WNA tersebut untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan keahliannya masing-masing.
BACA JUGA: Truk Besar Pengangkut Barang Perusahaan PLTMH Rusak Rumah Warga Sagaranten Sukabumi
"Kami akan mencocokan keterangan mereka dengan temuan kami di lapangan sebagai bukti apakah ada pelanggaran atau tidak," tegasnya.
Pantauan di lapangan, ketujuh WNA asal China tersebut hingga saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Sukabumi untuk menjalani proses pemeriksaan.