SUKABUMIUPDATE.com - AM (36 tahun) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di bekuk jajaran anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dikutip dilaman tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id, pria tersebut ditangkap di sekitar jalan Lingkar Selatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu 23 Maret 2019, beserta sejumlah barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram yang tersimpan dalam plastik krip bening dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.
Selain itu satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor turut dijadikan barang bukti oleh petugas.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Ciduk 26 Penyalahguna Narkoba, Salah Satunya Caleg
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Maolana menyampaikan, bahwa penindakan terhadap penyalahguna narkoba merupakan salah satu atensi Polres Sukabumi Kota untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba.
“Penangkapan ini adalah salah satu kegiatan yang kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Sukabumi sekitarnya” ujar Akp Maolana.
“Akan tetapi, pola preventif dan preemtif pun terus kami lakukan sehingga masyarakat mengerti betapa bahayanya narkoba” pungkasnya.
Hingga saat ini, AM masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.