SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua penambang di Kampung Cikadu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu (10/3/2019) lalu. HR tak lain adalah pemilik lahan yang dijadikan lubang galian emas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan berinisial HR alias Bubun. Pasca pemeriksaan, lantaran alat bukti yang lengkap, akhirnya HR ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dua Nyawa Melayang Dalam Lubang Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi
"Tersangka kami amankan satu hari setelah kejadian. Lokasi galian emas tersebut illegal, tidak berizin. Mulai dari IUP, IPR dan IUPK. Tata kelola limbah pertambangan milik tersangka berpotensi membahayakan masyarakat yang berada di sekitar lokasi operasional tambang," terang Yadi saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (18/3/2019).
Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga penambang liar meninggal dunia, diduga akibat menghirup gas beracun di lokasi tambang emas milik rakyat tersebut. Polisi kini telah menyegel lokasi tambang.
"Tersangka dikenakan pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan. Selain itu, tersangka juga terindikasi melakukan kelalaian,” pungkas Yadi.