SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memasang garis polisi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal Cikadu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/3/2019). Tindakan ini diambil aparat Polsek Ciemas setelah dua orang penambang Omat (25 tahun) dan Hendar (25 tahun) tewas akibat menghirup gas beracun di dalam lubang tambang emas ilegal, Minggu (10/3/2019).
Kapolsek Ciemas AKP Iwan Kusmawan, mengungkapkan, informasi kejadian tewasnya penambang tersebut diterima pada pukul 21.00 WIB sedangkan indsiden tersebut terjadi pada pukul 09.00WIB. Anggota Polsek Cimeas langsung mendatangi rumah rumah korban di Kampung Citeler RT 06/01, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas. Setelah itu anggota Polsek Ciemas langsung mengecek lokasi tambang yang menjadi TKP tewasnya dua penambang tersebut.
BACA JUGA: Dua Nyawa Melayang Dalam Lubang Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi
"Galian lubang tersebut dalamnya sekitar 40 meter, jumlah penambang sekitar tujuh orang. Menurut keterangan, lubang tambang tersebut baru beroperasi sekitar tujuh bulanan," jelasnya.
Iwan memastikan penyebab kematian dua penambang tersebut akibat menghirup gas beracun. Menurut Iwan, beberapa menit setelah korban masuk ke lubang tersebut langsung lemas setelah itu masuk seorang korban lagi untuk menolong. Namun keduanya malah lemas dan terjebak di dalam lubang. Setelah itu masuk lagi penambang lainnya untuk menolong, namun tak kuat kemudian naik lagi ke atas. Penambang kemudian meminta tolong ke warga hingga jasad dua penambang itu dapat diangkat.
Untuk langkah-langkah yang dilakukan polisi adalah memasang garis polisi dan lima orang termasuk pemilik lahan tempat tambang ilegal akan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.
"TKP sudah dipasang police line dan lima orang termasuk pemilik lahan kami arahkan ke polres untuk dimintai keterangan," pungkasnya.