SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial AP (23 Tahun) warga Kampung Cikenol Rt 17/03, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap aparat kepolisian. AP adalah pelaku pembunuhan terhadap Riyan Firdaus (20 tahun), pada 18 Desember 2018 lalu.
Mengetahui pelaku pembunuh Riyan ditangkap, pihak keluarga turut angkat bicara. Sang ayah, Wawan Sopian (45 tahun) berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi setelah mengetahui putranya dihabisi dengan sadis dan mayatnya dibiarkan di toko gypsum, kemudian harta bendanya dibawa kabur oleh pelaku.
"Saya harap pelaku ini dihukum seberat-beratnya," kesal Wawan saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Senin (28/1/2019) di kediamannya.
Riyan merupakan putra sulung dari tiga bersaudara pasangan Wawan Sopian dan Poiberita Siregar (45 tahun), warga Kampung Leuwiurug RT 01/01 Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kini, pihak keluarga hanya bisa pasrah melepas kepergian Riyan.
BACA JUGA: Sopir Angkot Pelaku Tabrak Lari di Cicurug Sukabumi Menyerahkan Diri
"Jika dilihat dari kronologisnya, pelaku terjerat beberapa pasal," lanjut Wawan.