SUKABUMIUPDATE.com - Jasa Raharja Sukabumi mengaku memberikan jaminan biaya perawatan RSUD R Syamsudin SH, kepada Sundari (18 tahun) korban terlindas truk kontainer milik PT Putra Jaya Trans hingga kakinya remuk. Biaya perawatan yang dikeluarkan sebesar Rp 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Harry Herawan, mengatakan pihaknya baru mendapatkan laporan dari pihak laka lantas polisi setempat yang menangani kasus ini, pada Jumat (18/1/2019) lalu. Ia mengaku sudah menemui langsung korban di RSUD R Syamsudin SH.
"Kami mulai bertindak ketika surat laporan dari pihak kepolisian sudah datang ke kita, sesuai dengan peraturan dan undang-undang adalah sebesar maksimal Rp 20 juta," ujanya kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/1/2019).
Harry menjelaskan, mekanisme atau alur penjaminan biaya perawatan dan pengobatan Sundari, harus melalui beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak korban kecelakaan, dalam hal ini adalah pihak Sundari dan keluarganya. Selain itu Jasa Raharja itu akan memberikan pelayanan dan santunan berdasarkan beberapa kondisi dan juga persyaratan yang harus dipenuhi.
"Salah satunya adalah adanya laporan dari pihak kepolisian yang memang berwenang dan memiliki data kronologis kejadian yang menimpa Sundari ini, lalu kami langsung membuat surat keterangan dengan pihak kepolisian, pihak keluarga dan juga pihak RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi," paparnya.
Dengan adanya tindakan jaminan dari Jasa Raharja ini, Harry telah mengimbau kepada Sundari dan keluarganya untuk tidak risau dan mengkhawatirkan lagi tentang masalah biaya penanganan, perawatan, pengobatan dan tindakan medis lainnya. Pihak RSUD Syamsudin tinggal menagihkan biaya Sundari kepada pihak Jasa Raharja untuk kedepannya.
"Sekarang kan Sundari sedang dirawat di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, kami memberikan surat jaminan berupa garansi letter kepada pihak rumah sakit dalam hal perawatan, pengobatan dan penanganan," imbuhnya.
Selain itu, sistem pembayarannya melalui transfer rekening atau dengan istilah over booking. Ia mengungkapkan, pihak Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi sudah bekerja sama dengan 13 rumah sakit yang berada di wilayah Sukabumi dalam hal kasus penanganan laka lantas yang terjadi di wilayah Sukabumi.
"Saya sudah bilang ke pihak orang tuanya, bahwa mereka tak usah khawatir lagi, sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku, kita bantu dengan maksimal sebesar Rp 20 juta," tegasnya kembali.
BACA JUGA: Jawaban Indolakto Soal Tanggung Jawab Terhadap Gadis Sukabumi Korban Kecelakaan
Sebelumnya, Sundari menjalani perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Adapun tagihan biaya ketika di RSCM jumlahnya sangat besar dan fantastis, yakni sebesar Rp 51 juta. Sedangkan, PT Putra Jaya Trans, perusahaan truk kontainer yang melindas kaki Sundari, tidak bertanggung jawab dengan biaya perawatan Sundari selama di RSCM itu.
Ditanyai tentang tunggakan biaya selama di RSCM ini, Harry mengungkapkan, pihaknya saja baru tahu kronologis awal kejadian dari laporan kepolisian.
Lanjutnya, untuk kasus Sundari yang pernah menjalani penanganan, perawatan dan pengobatan di RSCM itu, Harry menegaskan bahwa laporannya belum masuk ke pihaknya hingga 18 Januari 2019 itu. Sedangkan, kejadian Sundari sudah terjadi sejak 1 September 2018 silam.
"Jasa raharja akan menjamin setelah terbit laporan dari polisi, kan tidak mungkin biaya perawatan dulu baru laporan polisi, gitu kan, Artinya, mungkin saran saya coba dikonfirmasi apakah benar Sundari itu punya tunggakan ke RSCM sampai 51 juta. Pokoknya, Sundari masuk ke bunut, laporan kepolisian masuk 18 Januari 2019, kita mulai klaim," pungkasnya.