SUKABUMIUPDATE.com - PT Indolakto sudah menjalin kerjasama cukup lama dengan perusahaan ekpedisi PT Putra Jaya Trans. Terkait kasus kecelakaan yang menimpa Sundari (18 tahun), pihak Indolakto sudah memperingatkan perusahaan PT Putra Jaya Trans untuk bertanggungjawab terhadap warga Kampung Cidahu RT 03/06, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini. Sundari terlindas kaki kirinya oleh truk kontainer milik perusahaan ekspedisi tersebut pada awal September 2018.
"Memang kita dikasih waktu 4x24 jam untuk segera menangani kasus ini secara intensif.
Kami sudah ketemu dan menegaskan ke ekspedisi PT Putra Jaya Trans untuk menyelesaikan dalam waktu 4x24 jam. Alhamdulilah mereka juga merasa bahwa ini masih menjadi tanggung jawab mereka. Mudah-mudahan tidak meleset dari 4x24 jam," ujar HRD PT Indolakto Herman Syah Aspari.
Kejadian ini, kata Herman akan menjadi peringatan serius kepada vendor. Menurut dia, kalau terjadi satu pelanggaran yang dilakukan vendor maka PT Indolakto akan memandang serius tentang kelanjutan kerjasama dengan PT Indolakto. Kepada korban, PT Indolakto merasa prihatin atas terjadinya kecelakaan ini dan pihak perusahaan akan memberikan perhatian kepada korban.
BACA JUGA: Truk Lindas Gadis Sukabumi, Indolakto dan Putra Jaya Trans Diberi Waktu 4x24 jam
"Kami akan berusaha untuk menata kembali tata lalin yang ada di depan kawasan, karena didepan tidak hanya karyawan Indolakto yang lalu lalang tetapi ada juga perusahaan yang berdampingan dan ada jalan keluar yang jadi kerawanan potensi kecelakaan lalulintas," ujarnya.