SUKABUMIUPDATE.com - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota membekuk seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi. Pria berinisial UJ tersebut diduga terlibat menyumpai sabu ke dalam lapas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan UJ berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas. Ia berperan sebagai kurir atas pesanan dua orang penghuni lapas.
"Uj kami tangkap bersama dua pelaku lainnya yang berstatus sebagai napi dan ditangkap di sekitar Lapas. Paket barang sabu itu diselundupkan melalui kotak pengisi daya portabel atau powerbank," ujarnya kepada awak media, Kamis (17/1/2019).
Menurut pengakuan UJ, kata Susatyo tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang di luar Lapas yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan barang bukti yang disita yaki sabu seberat 3,3 gram.
"Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan pihak Lapas yang konsisten memberantas segala bentuk pelanggaran secara proaktif berkoordinasi dengan kami untuk membersihkan oknum, termasuk juga peredaran narkoba di dalam Lapas," jelasnya.
BACA JUGA : Muncul Rekaman Pengakuan Pria Duduki Alquran di Kota Sukabumi, Simak Kata-katanya!
Kalapas Nyomplong Sukabumi Yunianto menambahkan UJ ditanggkap di luar jam dinas, sehingga baru mengetahui bawahnnya terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.
"Kaget gak menyangka dan baru tau dari polisi. Padahal sering melakukan pemeriksaan urine ke pegawai dan hasilnya juga positif, bahkan di setiap rapat kita selalu mengingatkan mereka. Semoga ini menjadi pelajaran ke depan untuk memperketat hal ini," tandasnya.