SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan berupa ratusan gram sabu-sabu dan ribuan obat-obatan terlarang. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Cibadak, Kamis (20/12/2018).
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Gema Wahyudi mengatakan, barang bukti yang dimusnakan tersebut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Februari sampai Oktober 2018.
BACA JUGA: Dihadapan Muspida Kabupaten Sukabumi, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 430,3383 gram dari 42 perkara. Sedangkan obat-obatan yang dimusnahkan sebanyak 9.275 butir yang merupakan obat golongan G jenis tramadol dan hexymer dari 11 perkara.
Gema menuturkan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender lalu dibakar. Diperkirakan Barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp 700 jutaan," singkatnya.