SUKABUMIUPDATE.com - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Taufik, sopir pick up yang menyenggol motor hingga menyebabkan Sri Yuliawati (30 tahun), seorang bidan di Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, meninggal. Sopir tersebut diketahui tak memiliki SIM.
"Diketahui sopir tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujar Kapolsek Ciemas AKP Achmad Nurawan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/12/2018).
BACA JUGA: Bidan Puskesmas Tamanjaya Jadi Korban Kecelakaan Maut di Jalur Geopark
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Raya ruas Tamanjaya-Palangpang, tepatnya di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Rabu (12/12/2018). Sri mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju ke Pustu Ciwaru untuk bertugas. Saat itu korban yang menumpangi ojek terjatuh akibat motor Honda Supra F 4630 VO tersenggol mobil pikup. Mobil bernopol B 9062 UP ini berniat mendahului motor yang ditumpangi korban, namun saat mencoba menyalip datang dari arah berlawanan mobil lain sehingga banting setir ke kiri hingga mengenai sepeda motor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka parah dibagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Jampang Tengah kemudian dirujuk ke RSUD Sekarwangi. Sedangkan tukang ojek juga mengalami luka tapi tak begitu parah.
Setelah menjalani perawatan, korban menghembuskan napas terakhir di RSUD Sekarwangi, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut Merenggut Nyawa Pengendara Moge di Selabintana Sukabumi
Achmad Nurawan, mengatakan, kendaraan yang terlibat kecelakaan motor Honda Supra F 4630 VO dan mobil bernopol B 9062 UP telah diamankan oleh unit Laka Polres Sukabumi. Menurut Achmad, pada bagian depan mobil tersebut ada sebuah goresan diduga akibat senggolan dengan motor.
"Kerusakan pada mobil ada goresan dari pintu sebelah kiri," pungkasnya.