SUKABUMIUPDATE.com - MA (26 tahun), sopir bus yang mengalami kecelakaam maut di tikungan letter S Cikidang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 21 orang korban tersebut.
MA keluar dari mobil bus tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah tiba di PN Cibadak sekitar pukul 11:30 WIB. Kondisi tangannya masih dalam pengobatan, MA juga terlihat berjalan pincang.
Mengenakan kemeja putih, celana, dan peci hitam, MA tiba di PN Cibadak bersama sejumlah tahanan kejaksaan kasus lainnya.
"Sekarang sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. Pekan kemarin sidang perdananya, yaitu pembacaan dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Gema Wahyudi, saat ditemui sukabumiupdate.com, di PN Cibadak, Selasa (11/12/2018).
Sebanyak delapan saksi akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Para saksi terdiri dari penumpang bus yang selamat.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Pengemudi Bus Maut Cikidang Segera Disidang
"Sedangkan, ancamannya yang didakwakan pasal 4, 3 dan 2, UU lalu lintas. Karena ada korban yang meninggal, luka berat dan luka ringan,” jelasnya.
Seperti diketahui, MA adalah kernet yang mengemudikan bus nahas bernopol B 7025 SAG dari PO Indonesia Indah Wisata. Bus mengangkut rombongan karyawan PT Catur Putra Group ini terjun ke jurang di tikungan letter S, Cikidang, Sabtu 8 September 2018. Sebanyak 21 orang tewas dalam peristiwa itu.