SUKABUMIUPDATE.com - Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi menyatakan berkas perkara tersangka kecelakaan bus pariwisata maut di Cikidang, MA(27 tahun) sudah lengkap (P21). Dengan demikian Kejari Cibadak akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan untuk sidang.
"Berkasnya sudah lengkap. Nanti, akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak, Gema Wahyudi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/11/2018).
Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Cikidang hingga menewaskan 21 penumpang di dalamnya termasuk sopir. |Sumber Foto: Dok. Sukabumiupdate.com.
Dalam kecelakaan bus parisiwata ini, 21 orang di dalam bus dinyatakan tewas termasuk Jahidi yang merupakan sopir, Sabtu (8/9/2018) lalu. MA ini mengemudikan bus dari Simpang Elang atau jalan masuk Cikidang. MA ini menggantikan Jahidi, sopir bus.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Cikidang Sukabumi Sebagai Tersangka
MA mengemudikan bus dari simpang Elang dan mengalami kecelakaan di turunan Letter S, Kampung Bantarselang, Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
MA tercatat warga Kelurahan Curug RT 01/05, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.