SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polsek Cibadak, mengantarkan MPW ke keluarganya di Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. MPW adalah kakek tua yang terciduk saat hendak mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Hidayah, Kampung Sekarwangi RT 4 RW 2, Kelurahan/Kecamatan Cibadak.
"Tadi kami antar dan diterima oleh anak saudaranya," ujar Brigadir Sandi Praja, Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/12/2018).
Sandi menjelaskan, polisi mempertimbangkan beberapa hal untuk tidak menghukum MPW. Masyarakat yang memergokinya MPW saat hendak mencuri juga tidak menindaklanjuti laporan lisan dan sepakat untuk langkah ini.
Polisi hanya meminta MPW menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak keluarga agar lebih memperhatikan MPW.
Sandi menambahkan, pihak keluarga meminta maaf atas perbuatan MPW. Sementara pengurus DKM Masjid Al-Hidayah juga tidak mempermasalahkan permasalahan ini. Menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian.
BACA JUGA: Kakek Tua Terciduk, Hendak Curi Uang Kotak Amal Masjid di Cibadak Sukabumi
"Apalagi kondisi yang bersangkutan juga sudah lanjut usia dan pikun," imbuh Sandi.
Diberitakan sebelumnya, MPW terciduk saat hendak mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Hidayah. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni beberapa kunci rumah berbagai macam, obeng serra, uang Rp 45 ribu, jam tangan, serta KTP dan STNK atas nama orang lain warga Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak.