SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua PGRI Jawa Barat Endang Djakatela menyatakan kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang oknum guru berinisial SA alias U (55 tahun) agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka SA terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur yang merupakan siswinya di sebuah SDN di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
"Saya dengar saja sepintas, tapi saya kan tidak berada di tempat Sukabumi. Tapi kalau di hukum, iya dihukum lah bagaimanapun kita tidak diskriminatif hukum saja. PGRI paling menyediakan pembelaan dalam kapasitas bagaimana PGRI itu memberikan sebuah objeksifitas, bagaimana melakukan anggota. Kalau kita salah ya salah, hukumkan tetap harus ditegakan," ujar Endang saat menghadiri kegiatan Pekan Olahraga Seni keagamaan (Porsenilaga) dan Alat Peraga Edukasi (APE) dalam rangka memeriahkan HUT PGRI ke-73 tingkat Cabang Kecamatan Palabuhanratu, di GOR Palabuhanratu, Selasa (20/11/2018).
Endang mengungkapkan sampai saat ini belum mengetahui secara jelas kronologi kasus tersebut karena tugas kerjanya di tingkat provinsi.
"Waduh itu bukan ranah saya ya, saya di Jawa Barat tapi dengar cuman sepintas saja. Tidak tahu persis, bukan berarti saya menghindar dari itu, kalau saya tahu ya jawab tahu, kalau tidak ya bagaimana," ujarnya.
BACA JUGA: Oknum Guru Cabul SDN di Kebonpedes Sukabumi Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Endang menegaskan apabila oknum guru berstatus PNS melakukan tindak pidana apapun, kalau sudah terkena sebuah putusan pengadilan tentu ada sanksi menurut undang-undang ASN.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada guru guru untuk menjadi guru yang baik.
"Kalau saya jadilah guru yang baik, karena itu dilakukan oleh oknum," pungkasnya.