SUKABUMIUPDATE.com - SA alias U (55 tahun) terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur.
U merupakan salah satu guru sebuah SDN di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang melakukan tindakan tak senonoh kepada bocah di bawah umur yang tak lain adalah anak didiknya sendiri.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 16 November lalu, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kepada 11 orang saksi dan delapan orang korban.
BACA JUGA: Korban Oknum Guru Cabul di Kebonpedes Sukabumi Bertambah Jadi Delapan Anak
"Tersangka ini melakukan tindakan cabul dengan mencium, kemudian membelai, dilakukan di toilet sekolah. Hal ini juga berdasarkan laporan orang tua siswa. Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan penangkapan dan penahanan," ungkap Susatyo saat press release di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (19/11/2018).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat pasang pakaian seragam olahraga dan satu pasang pakaian seragam SD. Pakaian tersebut yang digunakan korban saat U melancarkan aksinya. Tersangka dijerat Pasal 75E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.
"Tentunya dari ungkapan ini, kami mengimbau kepada pihak sekolah, kepada para orang tua untuk menjalin komunikasi yang baik dengan anak, untuk mengetahui kejadian apa saja yang dialami oleh anak. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga bisa dilakukan upaya penyidikan dan upaya penegakan hukum," tandas Susatyo.