SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan kasus dugaan pencabulan dengan pelaku oknum guru olahraga di SDN Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Polisi menetapkan U (55 tahun), sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap U dilakukan usai pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota, hingga Sabtu (17/11/2018) dini hari. U diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota selama berjam-jam.
BACA JUGA: Tak Hanya Kenyot Bibir, Guru SD Cabul di Kebon Pedes Sukabumi Juga Main Lidah Pada Korban
"Status terduga pelaku berinisial U sekarang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan sejak tadi dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB," ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto kepada sukabumiupdate.com, Sabtu siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, U yang sehari-hari berprofesi sebagai guru PNS mata pelajaran olahraga itu diduga melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswa-siswinya pada Oktober lalu. Ia melancarkan aksinya dengan mencium, sampai memasukkan lidahnya ke mulut korban.
BACA JUGA: Oknum Guru PNS di Kebonpedes Sukabumi Diduga Cabuli Siswanya
Jumat malam, polisi membawa U ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangannya. Selain U, polisi juga memeriksa 10 orang saksi dan lima korban. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat fakta baru. Korban yang sebelumnya berjumlah lima orang, bertambah menjadi delapan orang.
"Korban jadi delapan orang, semuanya perempuan. Sementara masih tetap kita dalami untuk mengetahui, apakah ada kemungkinan korban bertambah atau tidak. Sementara itu dulu," tandas Budi.