SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota membawa U (55 tahun), oknum guru PNS di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kebonpedes yang diduga melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya. Guru mata pelajaran olahraga itu dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (16/11/2018) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan lima orang yang diduga sebagai korban. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban ini ditipu dengan cara membersihkan beberapa ruangan di sekolah. Seperti ruang kepala sekolah, kantin, dan lain sebagainya. Kemudian di salah satu ruangan, terduga pelaku mencium bibir korban," ungkap Budi kepada sukabumiupdate.com, sesaat sebelum pemeriksaan.
BACA JUGA: Mediasi Gagal, Disdik Ungkap Alasan Mutasi Guru SD Cabul di Kebonpedes Sukabumi
Masih kata Budi, terduga pelaku kemudian memberitahu korbannya agar aksi tersebut dirahasiakan. Budi memaparkan, setelah memeriksa seluruh saksi dan korban, polisi baru akan meminta keterangan dari U. Polisi juga belum menetapkan status tersangka.
"Jadi akan kita periksa dulu saksi-saksi dan korban. Baru setelah itu, U akan diperiksa lebih lanjut. Terduga pelaku untuk sementara belum kita mintai keterangan. Masih proses penyelidikan. Mungkin malam ini kita gelar perkara. Nanti setelah naik menjadi proses penyidikan, baru U kita tetapkan sebagai saksi," tutup Budi.