SUKABUMIUPDATE.com - Operasi zebra lodaya 2018 sudah berakhir. Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi mencatat ada 8.110 pelanggaran lalu lintas selama operasi yang digelar di sejumlah titik dalam rentang waktu 30 Oktober hingga 12 November 2018 silam.
Dari jumlah ini, 5728 diberi sanksi tilang dan 2382 hanya diberikan teguran. Pelanggaran lalulintas yang paling dominan dilakukan pengendara motor 4028 kasus, dengan jenis pelanggaran paling tinggi tidak menggunakan helm ber SNI (Standar Nasional Indonesia) mencapai 2820.
Sementara untuk pelangaran yang dilakukan pengendara roda empat atau lebih angkanya mencapai 1700 kasus, dengan jenis pelanggaran tertingginya tidak memakai sabuk pengaman (safety belt) mencapai 898 kasus.
"Untuk barang bukti yang ditahan SIM 2.194 buah, STNK 3.428 lembar, kendaraan yang ditahan 106 unit buah karena belum bisa menunjukan kelengkapan surat surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat," jelas Kasat lantas Polres Sukabumi, AKP Galih Bayu Raditya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/11/2018).
BACA JUGA: Kasat Lantas Polres Sukabumi Ungkap Penyebab Kemacetan di Jalur Sukabumi saat Lebaran
Masih kata AKP Galih, jajarannya juga merekap data profesi pelanggar dari sim yang disita ataupun menanyakan langsung ke pelanggar saat operasi dilakukan. Pelanggar lalu lintas dari kalangan PNS (pegawai negeri sipil) cukup tinggi yaitu 615 orang.
“Kalau profesi didominasi pelajar dan mahasiswa sebanyak 2.073 orang, selanjutnya karyawan atau swasta 1.503 orang, PNS 615 orang, pengemudi atau sopir 452 orang,” sambung Galih.
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi berharap kesadaran pengguna jalan untuk mengikuti aturan bukan hanya takut kena razia atau tilang, tapi demi keselamatan bersama. “Semoga kesadaran kita mentaati pelaturan lalu lintas makin menurunkan angka kecelakaan di jalanan,” pungkasnya.