SUKABUMIUPDATE.com - AH alias Oma (63 tahun) hanya bisa pasrah sambil menitikkan air mata saat rekonstruksi digelar setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Fatimah (50 tahun).
Korban dikenal Oma belum genap tiga bulan, namun sudah bisa mengajak tinggal satu atap di sebuah rumah kontrakan Jalan Cipicung, Kampung Mangkalaya RT07/05 Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: 24 Adegan Pembunuhan Oleh Pasangan Selingkuh di Mangkalaya Sukabumi
Di kontrakan itu pula Oma menghabisi nyawa Fatimah dengan cara dibekap menggunakan bantal, ditenggarai rasa cemburu. Oma memperagakan aksi tersebut dalam 24 adegan rekonstruksi.
"Kenal (dengan korban) di Jakarta. Sudah 2,5 bulan. Istri (sah) masih hidup. Sudah punya cucu di rumah," kata Oma saat diwawancarai, Senin (5/11/2018) disela-sela rekonstruksi.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Dalam Kontrakan di Mangkalaya Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, memaparkan akibat perbuatannya, Oma dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 5 ayat (3) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis. Ancamannya sampai 15 tahun penjara. Motifnya adalah cemburu. Hubunganbungan antara korban dengan pelaku adalah pasangan yang tidak sah. Tidak sempat menikah," pungkas Susatyo.