SUKABUMIUPDATE.com - TS (58 tahun) warga Kampung Tugu, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi akhirnya meringkuk dalam sel tahanan kepolisian. Polres Sukabumi menangkap TS setelah dapat laporan penipuan dengan modus penggandaan uang dan perhiasan.
TS ditangkap Jumat (26/10/2018) petang sekitar pukul 17.00 WIB di rumah salah seorang korbannya di Kampung Bojongkawung, Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan baru satu korban yang melapor yaitu BK (55 tahun).
"Tersangka ini mengaku bisa menarik perhiasan emas batangan, kepada korban asalkan korban menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta untuk membeli minyak.”ujar Nasriadi melalui pesan aplikasi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/10/2018).
Lempengan emas palsu yang diamankan jajaran polres Sukabumi. (Foto : Nandi).
Dalam aksi menurut AKBP Nasriadi, pelaku menggelar ritual yang langsung disaksikan oleh korban. Pelaku telah menyiapkan lempengan emas palsu seberat 3,6 ons.
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Palabuhanratu Bius Korbannya dengan Minuman Ketan
"Emas tersebut lalu diserahkan kepada korban. Saat akan dijual korban ke toko emas, ternyata lempengan itu bukan emas, hanya logam kuningan,” sambung Nasriadi.
Pelaku langsung diamankan pihak kepolisian dan diinapkan di sel tahanan dengan sangkaan pasal penipuan 378 KUHP. “Barang bukti yang diamankan lempeng emas palsu,” pungkas Kapolres.