SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan JN, seorang kakek berusia 70 tahun yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun berinisial SN. Polisi terus melakukan penyelidikan sebab selain korban, sering banyak anak-anak yang main ke rumah pelaku.
"Untuk saat ini baru satu orang (korban). Namun tidak menutup kemungkinan (ada korban lain). Kita melakukan penyelidikan lebih lanjut kita panggil warga masyarakat sana yang punya anak seusia dia (korban) yang pernah main ke rumah kakek-kakek (pelaku) ini. Nanti kita dapat menentukan korban lain, untuk sementara korban yang sudah kita visum ada satu orang anak usia tujuh tahun ini," ujar Kapolsek Nagrak AKP Parlan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/9/2018).
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciambar Sukabumi
Korban yang duduk dibangku SD kelas I dicabuli di rumah pelaku di Kampung Cipamutih, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu pelaku mengajak korban menoton fim horor semi porno.
Parlan mengungkapkan, kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.
"Awal kejadian dari kasus ini laporan dari seorang ibu karena anaknya menangis merasa sakit di alat kemaluannya. Ditanya oleh ibunya,ternyata (korban) sebelumnya pernah dilakukan pencabulan oleh seorang kakek yang usianya 70 tahun. Dari situ ibunya melaporkan kepada kepolisian selanjutnya kepolisian meminta keterangan kepada keluarga korban dan mengamankan pelaku," ujar Parlan.
BACA JUGA: Pencabulan Terhadap Anak 12 Tahun di Cibadak Sukabumi, Pelaku Kena Pukul Keluarga Korban
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Maksimal 15 tahun, pasal 81-82 Undang-undang perlindungan anak," tegas Parlan.