SUKABUMIUPDATE.com - JN, seorang kakek berusia 70 tahun melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SN yang berusia 7 tahun.
Pencabulan dilakukan di rumah pelaku di Kampung Cipamutih, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu korban diajak pelaku menonton film horor semi porno.
Kakak korban, A (38 tahun) mengungkapkan, kasus ini terungkap pada Selasa (4/9/2018) malam. Korban yang duduk di bangku SD kelas I mengaku telah dicabuli kemudian disetubuhi.
"Saat itu korban sering mengeluhkan sakit termasuk ke gurunya. Setelah itu ditanyakan kepada korban dan korban mengaku telah disetubuhi pelaku," ujar A.
A menuturkan, pelaku merupakan tetangganya dan korban sering main bersama cucu pelaku di rumahnya. Akibat kejadian ini, korban kini menjadi murung dan tak mau sekolah.
"Sekarang korban jadi tak mau sekolah," ujarnya.
BACA JUGA: Pencabulan Terhadap Anak 12 Tahun di Cibadak Sukabumi, Pelaku Kena Pukul Keluarga Korban
A lantas melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Nagrak langsung membekuk pelaku pada Kamis (6/9/2018).
Sementara itu, JN mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dan mengajak korban menonton film horor. Namun pelaku membantah telah menyetubuhi korban.
"Saya tidak memperkosanya hanya sebatas megang-megang kemaluanya," ujar JN.