SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan DI (26 tahun) dan SN (35 tahun), dua pria asal Kota Bekasi lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. Keduanya sempat menjadi bulan-bulan warga Kampung Tanjungsari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi karena memeras RA (21 tahun), Kamis (9/8/2018).
BACA JUGA: Edarkan Ganja, Warga Palabuhanratu Dibekuk Polisi
Sedangkan RA yang diperas merupakan seorang penjual obat-obatan jenis tramadol tanpa dilengkapi surat izin edar. Alhasil, baik korban maupun pelaku diamankan polisi.
"Baik pelaku maupun korban, kita lakukan penegakan hukum. Dua orang tersangka yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara korban, kita kenakan Undang-undang kesehatan karena mengedarkan obat terlarang," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/8/2018).
Polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F 2126 UAJ, obat jenis tramadol sebanyak 73 butir dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
"Modusnya, dua pelaku ini memeras korban meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. Mereka diamankan oleh petugas Polsek Gunungguruh yang saat itu sedang berpatroli," tandas Susatyo.