SUKABUMIUPDATE.com - Lima dari sembilan tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi, ditangkap lantaran nekat menyembunyikan ganja usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/8/2018).
BACA JUGA: Maling Handphone di Cibadak Sukabumi Tertangkap saat Beli Nasi Goreng
Masing-masing berinisial RI, FA, HE, DI dan AD. Para pelaku yang diamankan adalah tahanan kasus narkoba, kecuali FA yang merupakan tahanan kasus geng motor.
Informasi yang dihimpun, masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri. Mulai dari RI yang diketahui mengendalikan dari balik lapas menggunakan telepon genggam. RI ditemani oleh AD dalam menjalankan aksinya. Lalu FA yang pertama kali menerima barang haram tersebut di kamar mandi. Ganja lalu diberikan kepada HE dan DI yang kemudian menyembunyikan ganja di pantat.
Lima tahanan Lapas Nyomplong yang mengendalikan peredaran ganja di dalam lapas. |Sumber Foto: Herlan Heryandie
"Sesudah menjalankan proses sidang lalu pulang kembali ke Lapas. Sesuai prosedur kami periksa, baik itu barang yang mereka bawa ataupun badan mereka. Jadi terjadinya penemuan barang bukti tersebut ketika kita menggeledah badannya. Buka baju, diperiksa semua dan kami temukan tiga paket ganja terbungkus rapi," ungkap Kepala Pengamanan Lapas, Hendra Novreli kepada sukabumiupdate.com.
Hendra membenarkan, tiga paket ganja yang terbungkus rapi tersebut disembunyikan dua tahanan, yakni HE dan DI di pantat dan ditutup lakban. Satu tahanan menyembunyikan dua bungkus, sementara satu tahanan lainnya menyembunyikan satu bungkus. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lalu terungkap peredaran ganja dikendalikan dari dalam Lapas.
"Memang setelah kami kembangkan, kami temukan pengendaliannya dari dalam. Dikendalikannya lewat handphone. Untuk proses selanjutnya kami serahkan ke aparat Polres Sukabumi Kota, berikut barang bukti tiga paket ganja dan satu unit handphone," pungkas Hendra.