SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap M (23 tahun). Ia adalah pemuda yang melakukan penganiayaan terhadap Bramantya (36 tahun), dan anaknya Adel Bramantya (6 tahun) di Jalan Veteran Kota Sukabumi, Jumat 20 Juli lalu.
"Saat ini masih dalam penyelidikan. Pelakunya dalam proses periksaan di ahli kejiwaan," ujarnya AKP Budi Nuryanto, Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/7/2018).
M adalah warga Kampung Pamukiman, Dusun Cisarua, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Penyidik mengalami kendala komunikasi saat memeriksa M.
Pemuda tersebut belum bisa diajak bicara. Ia malah mengaku tidak tahu, saat ditanya motif perbuatannya.
"Ditanya apa alasannya memukul, cuma bilang gak tahu," kata Budi.
Polisi sudah meminta keterangan dari orang tua M. Ia diduga mengalami depresi berat karena kehilangan sepeda motor.
BACA JUGA: Ayah dan Anak diserang Pemuda Tanpa Sebab di Jalan Veteran Kota Sukabumi
"Kadang pelaku ada dirumahnya, kadang juga tidak. Tapi kalau dikatakan sakit jiwa harus ada keterangan dari dokter kejiwaan," bebernya.
Budi menjelaskan, M masih ditahan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya, Ia terancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 76C jo 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP.