SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan D (42 tahun) dan ER (43 tahun), penjual dan pengolah tutut yang mengakibatkan 102 warga Kecamatan Cisaat dan Kadudampit mengalami keracunan massal. Keduanya diamankan dari kawasan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Rabu (25/7/2018).
BACA JUGA: Korban Keracunan Tutut dari Dua Kecamatan di Sukabumi Jadi 102 Orang
D dan ER masih berstatus sebagai saksi. Kini, polisi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut apakah terdapat unsur kelalaian atau tidak pada saat mengolah, memasak dan menjual tutut tersebut.
"Kami masih mengkaji, apakah akan diterapkan pasal pidana atau tidak. Apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat, atau menyebabkan orang meninggal dunia. Dan juga kami masih mengkaji Undang-undang pangan terkait dengan pengolahan makanan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada sukabumiupdate.com.
Hasil keterangan sementara, kata Susatyo, usaha tutut baru berjalan tiga bulan. Tutut dijual di Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya. Bahan baku biasanya dibeli dari kawasan Kabupaten Karawang. Namun lantaran habis, bahan baku kemudian dibeli dari Cirata, Purwakarta.
"Jadi biasanya berjualan ikan, pepes dan semacamnya. Tapi untuk meningkatkan omset, kemudian berjualan tutut. Sementara itu yang dapat disampaikan. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan segera kita kabarkan. Sampai saat ini masih proses penyelidikan," pungkas Susatyo.