SUKABUMIUPDATE.com - Di era teknologi, drone menjadi alat canggih yang mulai digunakan banyak orang. Perangkat yang juga bisa berfungsi untuk mendokumentasikan objek dengan hasil berupa foto atau video ini pun digemari.
Namun, bagi anda warga Sukabumi yang memiliki drone kini tidak bisa sembarangan menerbangkan 'pesawat intai' kecil anda. Khususnya, jika mengoperasikan drone di sekitar Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman menjelaskan, penerbangan drone di wilayah Kota Sukabumi harus memenuhi aturan. Khususnya untuk keperluan komersil.
Penerbangan drone diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 163 tahun 2015, dan nomor 47 tahun 2016. Isinya mengatur tentang registirasi dan sertifikasi penerbang, serta teknis penerbangan drone di ruang udara Indonesia.
"Drone merupakan salah satu kecanggihan teknologi saat ini. Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh, entah itu untuk edukasi, dokumentasi rekreasi dengan pengamatan jarak pandang yang terbatas. Sehingga dengan teknologi itu dapat melihat dengan jangkauan yang luas," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (23/7/2018).
Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan drone juga telah disepakati pejabat Muspida Provinsi Jawa Barat. Itu ditandai dengan adanya maklumat bersama antara Gubenur Jabar, Kapolda Jabar, Pandam III Siliwangi, dan Kepala Kejati Jabar.
Untuk di Sukabumi, terdapat pembatasan penerbangan drone di area-area tertentu. Diantarnya di area komplek instansi pemerintahan, markas tentara serta markas polisi. Juga rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan cara melawan hukum.
BACA JUGA: Razia Dadakan, Petugas Lapas Nyomplong Sukabumi Temukan Barang Ini
Abdul menjelaskan, dibalik sejumlah manfaat, terdapat beberapa kekhawatiran. Teknologi drone bisa dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan kegiatan berbahaya. Misalnya berkaitan dengan keamanan, kerahasiaan negara, dan lainnya.
"Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak baik tersebut, sehingga Kemenhub mengeluarkan peraturan penerbangan drone harus memiliki izin khusus. Baik untuk keperluan wisata, edukasi, entertaine dan lain sebagainya," paparnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman. (Surat Maklumat Penerbangan Drone). Foto: Garis Nurbogarullah.
Namun, untuk urusan perizinan, tambah Abdul Rachman kepolisian yang mempunyai kewenangan tersebut, karena berhubungan juga dengan keamanan.
"Kami berharap pengguna drone dapat mematuhi aturan. Kami bukan membatasi ekspesi, inovasi, ruang lingkup mereka tapi didasarkan faktor keamanan. Sehingga jangan sampai disalahgunakan hal-hal yang tidak baik. Apalagi menyangkut stabilitas keamanan," tandasnya.