SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) dari kawasan pabrik PT Daehan Global, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis 5 Juli.
BACA JUGA: Demi Rupiah, Karyawati Pabrik di Sukabumi Nekat Jualan Ganja
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah mengatakan, dua WNA tersebut berasal dari Tiongkok. Keduanya yakni HXY (laki-laki), dan HX (perempuan), sepasang suami istri.
"Sedang didalami oleh anggota kami," ujar Hasrullah ditemui di kantornya.
WNA tersebut diduga menyalahi izin tinggal. Hingga berita ini disusun, keduanya masih dimintai keterangan oleh petugas.
"Kami akan dalami dulu terkait izin tinggal, sementara diduga menyalahi administrasi keimigrasian," pungkasnya.