SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran kepolisian Satuan Anti Narkoba Polres sukabumi mengamankan tiga orang jaringan pengedar daun ganja kering. Salah satu anggota jaringan adalah perempuan, IML alias caong (25), karyawati pabrik di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
IML menjadi kepanjangan tangan jaringan narkoba ini, untuk memasarkan daun ganja pada kalangan buruh dan anak sekolah. IML diringkus lebih dulu saat bertransaksi daun ganja kering dengan DA alias Puyi (29), pada Senin (2/7/2018) silam, sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Gunakan Senpi Rakitan, Residivis Asal Cikembar Sukabumi Ditangkap
IML dan DA tinggal di Kampung Sukasirna, Desa/Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dari saku celana IML ditemukan tiga paket kecil daun ganda kering, sedangkan di tas milik DA ditemukan tiga paket daun ganje kering siap edar.
“Hasil penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan satu paket besar, sembilan paket sedang serta delapan paket kecil, yang disimpan kantong plastik warna hitam. Keduanya mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari RA,” jelas Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto kepada sukabumiupdate.com, Rabu (4/7/2018).
Sunarto menjelaskan, petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap penyuplai daun ganja, RA alias Rafik (25 tahun) di Kampung Palasari, Desa Palasari hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dari RA diamankan 12 paket kecil daun ganja kering dibungkus kertas nasi warna coklat.
“RA ngaku beli ganja dari BB yang sekarang DPO. Dia beli dengan system setor uang, Rp 1.500.000,- dengan cara diangsur apabila daun ganja kering tersebut sudah habis terjual," jelas Akp Sunarto.
BACA JUGA: Maling Motor Adik Ipar Sendiri, Warga Cikidang Sukabumi Kembali ke Jeruji Besi
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berada di kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkiraan total berat seluruh barang bukti kurang lebih 200 gram.
"Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang - undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.