SUKABUMIUPDATE.com - Dua warga Kabupaten Sukabumi ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) rakitan jenia revolver. Pelaku diduga menggunakan pistol ini dalam aksi pencurian.
BACA JUGA: Maling Motor Adik Ipar Sendiri, Warga Cikidang Sukabumi Kembali ke Jeruji Besi
Keduanya ditangkap oleh unit jatanras reskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/7/2018). Senpi diketahui milik AW (34 tahun) residivis warga Kampung Bojong, Desa Cibodas Kecamatan Cikembar.
Polisi juga mengamanan BS (34 tahun) warga Kampung Ciboyong, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantar Gadung, karena diduga ikut membantu AW dalam aksi kriminal. "Berawal dari informasi warga soal kepemilikan senpi rakitan," jelas AKP Sunarto, Kasubah Humas Polres Sukabumi.
Selain pistol rakitan polisi juga mengamakan barang bukti 10 buah proyektil, tang, obeng, belasan timah pancing, mata gurinda, amplas, dan kaleng almunium. "Masih terus didalami soal pencurian dan kepemilikan senpi rakitannya," pungkas Sunarto.