SUKABUMIUPDATE.com - Perilaku krimimal RM (35), warga Cibogo, Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi sudah tidak bisa disembuhkan lagi. Bukannya bertobat selepas keluar penjara, pria ini kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
BACA JUGA: Selain Nining, Seorang Pria Juga Kembali Setelah Dua Tahun Tenggelam di Pantai Ujunggenteng
Keterlaluan, motor vario hitam bernopil F 4201 UAP yang dicuri pelaku pada hari Jumat (29/6/2018) lalu ini milik adik iparnya sendiri, menggunakan kunci duplikat yang hilang dua bulan sebelumnya. “Pelaku pencurian ini merupakan kakak ipar korban, namun aksi pelaku keburu diketahui oleh korban dan keluarganya serta adiknya," ungkap AKP Sunarto Kasubag humas Polres Sukabumi, Selasa (2/7/2018).
Menurut AKP Sunarto menjelaskan pelaku RM sempat dikejar oleh keluarganya hingga ke Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. “Besoknya pelaku datang sendiri ke rumah korban dan sempat tidak mengakui perbuatannya,” lanjut Sunarto.
Pelaku yang terdesak dengan banyak saksi mata, akhirnya mengaku dan langsung diamakankan petugas Polsek Cikidang, yang datang ke rumah korban setelah adanya laporan. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan satu buah stnk, unit sepeda motor nomor F 4201 UAP, warna Hitam tahun 2017, satu buah kunci yang asli," Pungkasnya.