SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polresta Sukabumi bergerak cepat pasca terbongkarnya gudang minuman keras di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Gudang berisi miras ini terbongkar oleh warga yang melakukan penggerebekan Kamis pagi (28/6/2018).
BACA JUGA: Bongkar Gudang Miras, DPRD Kabupaten Sukabumi Acungi Jempol Warga Sukaraja
Pasca digrebek, enam unit kendaraan pengangkut miras disita, gudang penyimpanan di pasang garis polisi, dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Akbp Susatyo Condro, menjelaskan AS (48) penjaga gudang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dihitung ada 7200 botol miras berbagai merk yang dikemas dalam 600 dus, yang saat ini disita dari gudang tersebut," jelas Susatyo kepada wartawan, saat menggelar ekpose di mapolresta Sukabumi.
Pelaku akan dijerat pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 11 ayat 2, Perda (Peraturan daerah) Kabupaten Sukabumi Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Minum Minuman Beralkohol. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 Bulan atau Pidana Denda paling nanyak Rp 40 Juta.
"Sementara kini pelaku masih dalam penyidikan guna pengembangan Kasus tersebut," pungkas Susatyo.