SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HSY terjaring dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)yang dilakukan di sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Parungkuda dan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
HSY tidak bisa menunjukan dokumen terkait keimigrasian hanya memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
BACA JUGA: Imigrasi Kelas II Sukabumi: Negara Sehebat Apapun Pasti Ada TKA Ilegal
"Kami melaksanakan operasi gabungan bersama Timpora Sukabumi untuk pengawasan orang asing. Kita temukan satu orang pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) berinisial HSY WN asal Korea. Saat didatangi oleh petugas yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen lain terkait keimigrasian," ungkap Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah didampingi Kasi Wasdakim, Arif Zulmanul kepada awak media, Selasa (15/5/2018).
Hasrullah menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu kepada HSY.
"Dia kepergok oleh tim berada di lokasi, untuk kejelasan status inisial HSY ini baru besok akan kita periksa," imbuhnya.
BACA JUGA: Empat Bulan, Belasan WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
Lebih jauh, Hasrullah menjelaskan ada sekitar 500 orang asing yang bekerja di wilayah Sukabumi. Aturan yang diterapkan soal keimigrasian pihak perusahaan wajib melapor setiap satu bulan sekali ketika memang ada WN asing yang bekerja di perusahaan.
"Di Sukabumi ada sekitar 500 an, rata-rata bekerja di pabrik garmen dan sepatu. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Korea dan China," pungkasnya.