SUKABUMIUPDATE.com - Kepala seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif angkat bicara terkait unjuk rasa aliansi mahasiswa terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurut dia, pihaknya sama-sama memperjuangkan tenaga lokal untuk bekerja dan berupaya mempersempit gerak TKA ilegal.
BACA JUGA: Soal TKA, Pemerintah Disinggung Kaos 2020 Ganti Bupati Sukabumi
"Intinya kami pun sama seperti para Mahasiswa, memperjuangkan tenaga kerja lokal," ujar Arif kepada awak media usai audiensi dengan para mahasiswa, Jumat (4/5/2018).
Aksi unjuk rasa ini yang digelar aliansi mahasiswa Pengurus Besar Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi), Solidaritas Mahasiswa Sukabumi (Somasi) dan Himpunan Mahasisiwa Tjiandjur (Himat) menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA, kemudian mempertanyakan bukti konkrit empat orang TKA ilegal yang bekerja di proyek PT Cijambe Indah Cikembar yang sudah dideportasi.
Tentang Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Arif mengakui itu bukan ranahnya karena tugasnya hanya sebagai pelaksana.
BACA JUGA: Mahasiswa Sukabumi dan Cianjur Minta Bukti TKA PT Cijambe Indah yang Dideportasi
Arif menyebutkan pada awal tahun 2018 hingga April pihak Imigrasi telah menindak 14 orang TKA. Namun tidak menutup kemungkinan masih adanya TKA illegal yang beredar.
"Karena di negara sehebat apapun pasti ada TKA illegal dan akan melakukan pengawasan lebih baik," tuturnya.