SUKABUMIUPDATE.com - Legalitas pengerukan pasir hitam yang berada di sekitar Pantai Cibolodog, Kampung Cijoho, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dipertanyakan warga. Kepala desa setempat meminta pengerukan pasir menggunakan alat berat itu dihentikan sementara.
Warga sekitar, Nandang Iskandar (41 tahun), menjelaskan, lokasi tersebut sudah lama dijadikan tempat pengerukan pasir hitam. Hanya saja, sebelumnya pengerukan dilakukan secara manual.
BACA JUGA: DLH Kabupaten Sukabumi Sebut Belum Ada Pengajuan Pengerukan Pasir Hitam
Aktivitas pengerukan dengan menggunakan alat manual sudah dihentikan sejak lama. Ia pun merasa heran dengan adanya pengerukan pasir saat ini yang menggunakan alat berat.
"Sekarang dengan manual dan memakai alat berat beko," ujar Nandang kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/5/2018).
Nandang menyebut, operasional pengerusakan pasir secara manual sudah berlangsung sekitar tiga bulan ini. Sementara, penggunaan alat berat beku mulai terlihat sekitar tiga hari.
Terpisah, Kepala Desa Cikangkung, Gunawan menegaskan, seharusnya tidak ada aktivitas penambangan pasir di sekitar Pantai Cibolodog. Meskipun, pada zaman dulu lokasi tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk penambangan.
"Memang sudah lama, sebelum kami menjabat sudah ada penambangan disana. Tapi yang sekarang kami tidak memperbolehkan," kata Gunawan.
BACA JUGA: Warga Tiga Desa di Sukalarang Sukabumi Minta Perusahaan Tambang Pasir Ditutup
Gunawan mengaku sudah mengimbau pihak yang melakukan pengerukan pasir, untuk menghentikan aktivitasnya. Pihak perusahaan berdalih, menggunakan alat berat untuk memperbaiki akses jalan menuju lokasi penambangan dan pemindahan stok pasir.
"Kemarin sudah diperintahkan agar beko tidak digunakan untuk pengerukan. Kalau masih digunakan, pasti akan kami berhentikan," pungkas Gunawan.