SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir menyatakan, belum menerima pengajuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari pemilik atau pengusaha terkait aktivitas pengerukan pasir hitam di sekitar Pantai Cibolodog, Kampung Cijoho, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap.
"Untuk kegiatan tersebut sampai dengan saat ini belum ada pengajuan Amdal ke DLH," ujar Abdul Kodir.
Abdul menegaskan pengusaha diminta segera menyelesaikan permasalahan tersebut, karena menurutnya kalau hal tersebut tidak berizin jelas menyalahi aturan. Bagi pemerintah setempat, terutama pihak kecamatan harus segera bertindak.
BACA JUGA: Janda Empat Anak Gantung Diri di Baros Sukabumi
"Mudah mudahan aparat, Kecamatan Ciracap segera mengetahui dan mengambil langkah langkah sesuai kewenangannya," pungkasnya.
Sebelumya, pengerukan pasir hitam yang berada di sekitar Pantai Cibolodog memicu reaksi warga. Warga mempertanyakan perizinanya.