SUKABUMIUPDATE.com - Tim buser Polres Sukabumi menangkap DR (50 tahun) seorang buronan kasus pemerkosaan anak kandung pada Jumat (4/5/2018) malam. DR ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Tanjungsari RT 03/01 Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Pria yang dikenal warga setempat sebagai preman kampung ini melakukan pemerkosaan kepada anaknya hingga hamil, kasus ini terungkap pada pertengahan September 2017 lalu. Pelaku terhitung buron sekitar 8 bulan.
BACA JUGA: Sejak Kelas V SD, Perempuan Asal Sukabumi Ini Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya
"Kami berhasil menangkap DR yang saat itu sedang berada di salah satu rumahnya. Saat digerebek, DR saat itu sedang ngumpet di salah satu kamar tidurnya dan tidak bisa berkutik saat ditangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Gegerbitung Aiptu Ruskan.
Menurut Ruskan, DR langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih diperiksa," singkatnya.
BACA JUGA: P2TP2A Kabupaten Sukabumi Dampingi Anak yang Dihamili Ayah Tiri
DR melakukan pemerkosaan kepada anaknya berulang kali. Korban bungkam dengan kejadian ketir yang dialaminya karena pelaku sering mengancam menghabisi nyawa korban.
Kasus ini pun terbongkar berawal dari kecurigaan gurunya di tempat korban sekolah yang melihat perubahan sikap dan perut korban yang terus membesar.