SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga korban pembunuhan Raden Galih tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (3/5/2018).
Keluarga dan puluhan kerabat geram sehingga memaksa masuk ke dalam sidang di ruang Kartika.
BACA JUGA: Sidang Kasus Tewasnya Warga Tipar Sukabumi Buat Kecewa Keluarga Korban
Terpantau, puluhan kerabat dan keluarga berjalan munuju ruangan sidang yang berada di sisi kiri gedung PN, Kota Sukabumi. Mereka meneriakan ketidakpuasan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa RM (27 tahun) dan R (28 tahun).
Anggota keluarga Raden Galih, Rusman Efendi mengatakan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa berinisial RM (27tahun) dan R (28 tahun) dinilai ringan berbeda dengan empat terdakwa lainnya. Menurutnya hukuman tersebut tidak sepadan dengan hukuman kasus pembunuhan.
"Hukuman itu sama seperti dengan maling ayam. Ini kasus pembunuhan," ujar Rusman.
BACA JUGA: Sidang Ditunda, Puluhan Warga Tipar Datangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi
Dirinya juga heran, kenapa masih ada pelaku berinisial A yang tidak disebutkan dalam persidangan. Rusman menuturkan terdakwa FH divonis hukuman penjara selama 15 tahun, lalu terdakwa RM (27 tahun) dan R (28 tahun) mendapat tuntutan 2 tahun 8 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu FB (21 tahun), D (25 tahun) dan BM (32 tahun) di vonis delapan tahun penjara.
"Kemana A ini, kami ingin keadilan yang jelas. Kami akan mengajukan banding dan membuka kembali kasus ini," tukasnya